banner Cahyana Ahmadjayadi

e-mail:Cahyana@depkominfo.go.id More...
Apr
1st

UU Informasi & Transaksi Elektronik

Author: admin | Files under Undang Undang

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Kenyataan saat ini hal yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global

Download UU ITE

Download RPP Tanda Tangan Elektronik

Download RPP Transaksi Elektronik

Download RPP Keandalan Sistem Informasi

Download RPP Pengelolaan Nama Domain

Download RPP Peran Pemerintah

Download RPP Sertifikasi Elektronik

One response. Wanna say something?

  1. User Gravatar
    Ronny, M.Kom, M.H
    Apr 12, 2008 at 10:25:35
    #1

    From : Ronny, M.Kom, M.H
    e-mail : ronny_wuisan@yahoo.com

    Salam Sejahtera,

    RPP Tanda Tangan Elektronik sudah menyentuh secara substansi tentang penggunaan tanda tangan elektronik secara aman. Meskipun demikian, dibutuhkan sosialisasi yang efektif jika RPP ini telah berubah menjadi PP, karena RPP ini bersifat teknis.

    Setelah membaca RPP Tanda Tangan Elektronik pasal demi pasal, ditemukan pasal yang masih perlu diperjelas, diantaranya:

    Pertama:
    Pasal 3 bagian d, disebutkan : Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

    Saya berpendapat, bahwa kata ‘terkait’ pada pasal di atas menunjukkan informasi elektronik adalah salah satu data untuk pembuatan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, seorang penandatangan akan memiliki tanda tangan elektronik yang berbeda untuk informasi elektronik yang berbeda pula, karena isi suatu informasi elektronik adalah data untuk pembuatan tanda tangan elektronik. Jika memang demikian yang dimaksudkan dalam Pasal 3 bagian d, ada baiknya ditambahkan item baru yang berbunyi:

    “Informasi elektronik adalah salah satu data pembuatan tanda tangan elektronik”

    Tambahan item ini dibutuhkan untuk menghilangkan persepsi yang berbeda/keliru pada Pasal 3 bagian d, karena kata ‘terkait’ dapat pula diartikan bahwa tanda tangan elektronik dilekatkan pada informasi elektronik.

    Kedua :
    Jika memang benar kata ‘terkait’ pada Pasal 3 bagian d menunjukkan informasi elektronik adalah salah satu data untuk pembuatan tanda tangan elektronik, berarti informasi elektronik yang ditransmisikan dari pengirim ke penerima seharusnya dirahasiakan/diamankan dengan menggunakan metode enkripsi.

    Dalam tiap pasal UU ITE dan RPP yang terkait dengan UU ITE belum ditemukan pasal yang menjelaskan tentang keharusan untuk merahasiakan data yang ditransmisikan dengan metode enkripsi baik menggunakan kunci simetris atau asymetris.

    Perlunya untuk merahasiakan data yang ditransmisikan dikarenakan sistem untuk pembuatan tanda tangan elektronik dapat dipelajari oleh para penyusup/orang yang berniat jahat ketika mendapati informasi elektronik yang tidak dirahasiakan termasuk tanda tangan elektronik. Jadi agar tanda tangan elektronik yang terkait dengan informasi elektronik dapat lebih dipercaya (confidentiality) maka ditambahkan item pada Pasal 3 yang berbunyi:

    “Informasi elektronik yang ditransmisikan harus dirahasiakan dengan metode enkripsi tertentu”

    Demikian beberapa masukan, semoga bermanfaat, terima kasih !

Post a Comment